Presiden Jokowi: RUU Kesehatan Diharapkan Atasi Kekurangan Dokter

- 11 Juli 2023, 14:15 WIB
Presiden Jokowi menyampaikan harapannya dari RUU Kesehatan seusai meresmikan Jalan Tol Cisumdawu, Sumedang, Jawa Barat pada Selasa (11/7/2023).
Presiden Jokowi menyampaikan harapannya dari RUU Kesehatan seusai meresmikan Jalan Tol Cisumdawu, Sumedang, Jawa Barat pada Selasa (11/7/2023). /ANTARA/Gilang Galiartha.

Celahsumbar.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang akan disahkan dalam rapat paripurna pada hari ini, Selasa (11/7/2023), dapat mengatasi kekurangan dokter di Indonesia.

"Kita harapkan kekurangan dokter bisa lebih dipercepat, kekurangan spesialis bisa dipercepat, saya kira arahnya ke sana," kata Presiden Jokowi di Sumedang usai meresmikan Jalan Tol Cisumdawu, Jawa Barat, Selasa (11/7/2023), dilansir Antara.

DPR RI mengagendakan pengesahan RUU Kesehatan melalui forum rapat paripurna.

"Bagus, UU Kesehatan kita harapkan setelah dievaluasi dan dikoreksi di DPR. Saya kira akan memperbaiki informasi di bidang pelayanan kesehatan kita," ujar Presiden.

Baca Juga: Viral Peristiwa Bunuh Diri di Salah Satu Stasiun KA Jakarta, KPAI Soroti Traumatis Anak-anak

RUU Kesehatan sebelumnya telah memicu pro-kontra dari berbagai pihak. Rapat paripurna untuk pengesahan RUU Kesehatan juga sempat dijadwalkan pada 20 Juni 2023, namun diundur karena belum melalui Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus).

Sejumlah pihak yang kontra terhadap RUU Kesehatan termasuk Forum Guru Besar Lintas Profesi (FGBLP) yang mengajukan petisi kepada Presiden Jokowi dan Ketua DPR Puan Maharani pada Senin, 10 Juli 2023. Mereka meminta agar RUU Kesehatan ditunda pengesahannya.

Sejumlah masalah yang diidentifikasi FGBLP antara lain penyusunan RUU Kesehatan tidak secara memadai memenuhi asas krusial pembuatan UU, yaitu keterbukaan/transparan, partisipatif, kejelasan landasan pembentukan (filosofis, sosiologis, dan yuridis) serta kejelasan rumusan.

Menurut FGBLP, saat ini tidak ada urgensi dan kegentingan mendesak untuk pengesahan RUU Kesehatan yang akan mencabut sembilan UU terkait kesehatan dan mengubah empat UU lainnya. Berbagai aturan dalam RUU Kesehatan justru berisiko memantik destabilitas sistem kesehatan.

Halaman:

Editor: Tommy Adi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah