Celahsumbar.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bergerak untuk memberikan pendampingan kepada anak-anak yang menyaksikan langsung peristiwa bunuh diri di salah satu stasiun kereta api di Jakarta.
Anggota KPAI Diyah Puspitarini saat dihubungi Selasa (11/7/2023) menegaskan, pendampingan tersebut adalah bagian dari pemulihan sisi psikologis anak akibat trauma.
"Pendampingan psikis dan treatment dalam menghilangkan trauma melalui koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Jakarta dan Puskesmas setempat," ungkapnya.
Baca Juga: Tol Cisumdawu Diresmikan, Presiden Jokowi Singgung Bagaimana BIJB Kertajati ke Depannya
Berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Anak, anak berhak memperoleh perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.
Upaya perlindungan khusus ini sebagaimana tercantum pada Pasal 59A Undang-Undang Perlindungan Anak.
Diyah menambahkan, sebelum melakukan pendampingan, pihaknya akan terlebih dahulu melalukan riset terkait kondisi anak-anak yang berada di lokasi kejadian.
"Sebelum mengambil langkah, KPAI akan memastikan terlebih dahulu kondisi anak-anak yang ada di lokasi kejadian," paparnya.