Celahsumbar.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Kami berharap seluruh penyelenggara negara yang jadi wajib lapor LHKPN, menyampaikan LHKPN-nya, baik itu secara berkala maupun baru menjabat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/7/2023).
"Kami persilakan untuk dilaporkan LHKPN, sehingga nanti kami lakukan klarifikasi dan proses-proses berikutnya
Baca Juga: Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS, Menpora Dito Ariotedjo Ingin Namanya Bersih
Ia berharap semua pejabat negara sesegera mungkin untuk memberikan LHKPN. Al menegaskan, ada sanksi administratig bagi pejabat yang lalai.
"Secara substansi LHKPN kan saat ini sanksinya administratif, oleh karena itu, saat ini justru kemudian KPK mengembangkan strategi baru," ujar Ali.
Hingga Rabu (5/7), LHKPN Dito masih belum tercantum di situs elhkpn.kpk.go.id.
Baca Juga: Kejagung Periksa Menpora Dito Ariotedjo Terkait Korupsi BTS yang Menyeret Johnny G Plate
Sebelumnya, Menpora Dito Bimo Nandito Ariotedjo, memenuhi panggilan Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.