Perda Pajak Terbaru BBM Nonsubsidi di Sumbar Tunggu Arahan Kemendagri, Naik 2,5 Persen

- 27 Juni 2023, 09:30 WIB
Ilustrasi pengisian BBM
Ilustrasi pengisian BBM /Pertamina/

Celahsumbar.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melempar wacana akan menaikkan pajak bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi pada tahun 2024 mendatang. Dari 7,5 persen menjadi 10 persen.

Saat ini rencana tersebut tinggal menunggu evaluasi dar Kementerian Dalam Negeri untuk selanjutnya dibuatkan Peraturan Daerah (Perda).

"Saat ini kita masih menunggu hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri. Setelah hasil evaluasi itu diterima baru bisa diundangkan menjadi Perda. Namun kenaikan pajak itu baru efektif berjalan pada 2024," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Maswar Dedi. 

Baca Juga: Pemda se-Kabupaten/Kota di Sumbar Dikuliti Gubernur Mahyeldi, Ada Apa?

Disebutkan, rencana penaikan BBM nonsubsidi itu sudah mendapatkan persetujuan dari DPRD Sumbar dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang kenaikan pajak BBM nonsubsidi.

Ia menyebutkan salah satu alasan usulan kenaikan pajak BBM nonsubsidi itu untuk menjaga kuota BBM nonsubsidi agar tidak bocor ke daerah lain.

Kepala Bapanda Sumbar, Maswar Dedi
Kepala Bapanda Sumbar, Maswar Dedi

"Selama ini harga BBM nonsubsidi di Sumbar lebih murah dari daerah lain karena pajak BBM nonsubsidi Sumbar baru 7,5 persen sementara di daerah lain sudah 10 persen. Akibatnya pada daerah perbatasan, kendaraan dari luar provinsi lebih memilih mengisi kendaraan di SPBU wilayah Sumbar," jelasnya.

Maswar Dedi menambahkan usulan tentang kenaikan itu juga telah sesuai dengan amanat Undang-Undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah. Pada pasal 26 ayat (1) disebutkan Tarif PBBKB ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen (sepuluh persen).

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah