Celahsumbar.com - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten dan kota yang ada di Sumbar terhadap 126 indikator kinerja kunci (IKK).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Sumbar Doni Rahmat Samulo. Ia menjelaskan, evaluasi tersebut sebagai perpanjangan tangan Pemerintahan Pusat.
"Evaluasi tersebut ditugaskan kepada tim yang terdiri atas unsur BPKP, Inspektorat dan Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar yang telah dimulai sejak awal Juni hingga Juli 2023," katanya, Senin (26/6/2023).
Baca Juga: Terungkap! Fakta Baru Kasus Inses Anak-Ibu Kandung di Bukittinggi dari Assessment Agam Solid
Ia mengatakan evaluasi yang dilakukan gubernur tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020.
Peraturan itu tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Tujuan dari evaluasi itu menurutnya adalah untuk mengetahui keberhasilan dan/atau kelemahan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten dan kota se-Sumatera Barat berdasarkan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) Tahun 2022.
Baca Juga: 2 Festival Ekonomi dengan Target Bantuan UMKM Rp2 M Disiapkan BI Sumbar, Detailnya di Sini
Hasil evaluasi ini akan mencerminkan kinerja daerah dan menjadi rapor dari kepala daerah yang dievaluasi setiap tahunnya oleh pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri.