Celahsumbar.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mengungkap empat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) selama bulan Juni 2023.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar, Polresta Padang, Polres Pariaman, dan Polres Pasaman Barat.
"Dari empat kasus TPPO ini pihaknya menetapkan empat orang tersangka berinisial W, perempuan (38), HA, laki-laki (44), D, perempuan (53), dan H, laki-laki (40)," kata Dwi di Padang, Sabtu, 17 Juni 2023, dilansir Antara.
Baca Juga: Polres Pasaman Segera Tetapkan Tersangka TPPO, Hati-hati Ini Modusnya
"Untuk jumlah korbannya sebanyak delapan orang," lanjutnya.
Dwi mengatakan delapan korban terdiri atas tiga perempuan dan lima orang laki-laki.
"Untuk modus tindak pidana mengajak dan meyakinkan korban menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal," kata Dwi.