Warning Kominfo dan Kemendag Pasca TikTok Shop Hidup Lagi!

13 Desember 2023, 18:04 WIB
Sah! TikTok Shop dan GoTo Kerja Sama, Ramaikan Harbolnas Besok /gotocompany dan TikTok

Celahsumbar.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi meminta agar platform e-commerce TikTok Shop jangan banyak memperjualbelikan barang-barang import setelah resmi beroperasi kembali Selasa (12/12/2023).

Ia mengatakan, pihaknya akan memantau bagaimana pengaplikasian TikTok Shop ke depannya. Hal itu dilakukan, sambung Budi adalah untuk membantu kemajuan UMKM Tanah Air.

"Selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan kami dukung. Tetapi yang pasti, jangan lebih banyak barang impor. Kami akan pantau. Nanti kalau banyak barang impor kasihan UMKM kita," kata dia saat menghadiri acara "Kick Off Digital DWP Kominfo Makin Cakap dan Bijak di Ruang Digital" di Jakarta, Rabu (13/12/2023).

Baca Juga: TikTok Shop Resmi Dilarang Jualan, Menteri Bahlil: Kita Cabut Izinnya Kalau Main-main

Budi Arie mengatakan timnya akan memantau dan mengingatkan agar tidak banyak barang-barang impor yang dijual melalui platform e-commerce yang kini bermitra dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) itu.

"Ini bukan soal barang impor ilegal atau legal, jangan banyak barang impor. Tim kita bisa memantau itu. Kita ingatkan. Kan mesti dilaporkan ke Kementerian Perdagangan. Nanti kan ke kita ada PSE-nya segala macam. Kita lihat nanti," ujar dia.

Kolaborasi TikTok dan GoTo menjadikan fitur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia kini dioperasikan dan dikelola oleh Tokopedia. Ini diketahui menjadi upaya mengatur tata niaga perdagangan elektronik.

Baca Juga: Masyarakat Diminta Segera Manfaatkan 4,1 Juta Dosis Vaksin COVID-19

Kemendag Pantau TikTok Shop yang Baru

Kementerian Perdagangan melakukan percobaan pengoperasian platform kolaborasi TikTok Shop selama tiga hingga empat bulan, lalu mengaudit kepatuhan guna menilai seberapa baik mereka mematuhi peraturan, regulasi standar dan kode etik yang ditetapkan Pemerintah. Audit juga akan meninjau efektivitas pengendalian internal organisasi.

Sebelumnya, TikTok menghentikan operasional TikTok Shop di Indonesia pada 4 Oktober lalu, setelah mereka sepakat untuk mematuhi peraturan Pemerintah terkait perdagangan elektronik.

TikTok sebagai platform media sosial hanya diperbolehkan untuk mempromosikan barang atau jasa, bukannya menjadi platform transaksi jual-beli layaknya e-commerce.

Hal ini sesuai dengan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Editor: Rizki Adidji

Tags

Terkini

Terpopuler