Menkopolhukam Kawal Kasus Korupsi Johnny G Plate Sebesar Rp8 Triliun

18 Mei 2023, 11:19 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD /Instagram/@mohmahfudmd

CelahSumbar.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengungkapkan akan terus mencermati dan ikut mengawal kasus dugaan korupsi proyek BTS yang menyeret Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka.

Ia juga meminta kepada masyarakat untuk menunggu proses hukum dan peradilan atas kasus hukum yang dihadapi Johnny G Plate.

"Jadi, yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini. Sebagai Menko Polhukam, saya akan terus mencermati dan ikut mengawal," tulis Mahfud MD di akun Instagramnya, @mohmahfudmd, Rabu (17//5/2023).

 

Baca Juga: Bagaimana Nasib Pencalegan Johnny G Plate Setelah Jadi Tersangka? Ini Penjelasan KPU

Mahfud MD juga menyampaikan Kejaksaan Agung telah sangat berhati-hati dalam menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka. Apalgi kasus ini sangat beririsan dengan tudingan politisasi.

"Terkait penetapan tersangka dan penahanan kepada Pak Johnny G. Plate, yang dilakukan Kejaksaan Agung, harus dipahami bukan hanya sesuai hukum tetapi keharusan hukum. Kasus ini sudah cukup lama digarap oleh kejaksaan dgn sangat hati-hati," kata Mahfud.

Menkominfo, Johnny G Plate jadi tersangka korupsi. PMJ News

"Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik. Kalau tidak yakin dengan mininal dua alat bukti yang cukup, kejaksaan tidak akan menjadikan siapapun sebagai tersangka," jelasnya.

Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung!

 

Mahfud MD juga menyampaikan, Kejaksaan Agung telah memiliki dua alat bukti dan jika tidak menetapkan sebagai tersangka maka itu bertentangan dengan hukum.

"Jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan untuk menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum. Jika sudah cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan," ucap Mahfud.

Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Politisi Partai Nasdem itu diduga ikut merugikan negara sebesar Rp8 triliun dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G.

Editor: Tommy Adi

Tags

Terkini

Terpopuler