Kominfo Ingatkan ISP Bantu Berantas Judi Online, Jika Tidak Izinnya Dicabut

- 26 Mei 2024, 12:00 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi
Menkominfo Budi Arie Setiadi /Muhammad Adimaja/ANTARA

Celahsumbar.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melibatkan penyelenggara layanan jaringan internet atau Internet Service Provider (ISP) untuk aktif dalam memberantas judi online.

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengingatkan agar penyelenggara ISP bekerja sama untuk membantu menangani penyebaran konten judi online.

"Kepada seluruh pengelola ISP atau internet service provider. Jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online, maka saya tidak segan-segan mencabut izin anda. Saya ulangi, saya akan mencabut izin anda!" tegasnya dalam Konferensi Pers Judi Online yang berlangsung secara virtual dari Jakarta Selatan, Jumat, 24 Mei 2024.

Menteri Budi Arie meminta ISP melakukan sinkronisasi secara otomatis dengan updating daftar konten negatif termasuk judi online ke “domain name system” (DNS) Trust Positif Kominfo.

Baca Juga: Tamplilan Samsung Galaxy Watch 7 Ultra Bocor, Intip Yuk Spesifikasi Setingkat Dewanya

"Saat ini ISP yang telah melakukan sinkronisasi otomatis baru 35% dari total 1.011 ISP. Dan jika ada yang tidak melakukan akan diumumkan," ujarnya.

Menkominfo menyatakan penanganan konten judi online melalui ISP menerapkan Sistem Database Trust Positif.

"Berupa blacklist domain dan URL, tidak termasuk IP Address, yang wajib diblokir oleh seluruh ISP, yang saat ini berjumlah 1.011 penyelenggara," ungkapnya.

Baca Juga: OPPO A60 Bersertifikasi Militer Bisa Beli Langsung, Berikut Spek Gahar Ponsel Berbanderol Rp2 Jutaan Ini

Halaman:

Editor: Tommy Adi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah