MKD DPR RI Berang Bamsoet Mangkir Pemeriksaan Cuma Kirim Surat

- 20 Juni 2024, 13:19 WIB
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet).
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet). /Pikiran Rakyat/Oktaviani/

Celahsumbar.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mangkir dari panggilan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Kamis (30/6/2024).

Sejatinya, pria yang akrab disapa Bamsoet itu akan dimintai klarifikasi terkait adanya pernyataan soal amendemen UUD.

Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun mengatakan Bamsoet hanya mengirimkan klarifikasi dalam bentuk surat tertulis.

Baca Juga: PSU Pemilihan Anggota DPD RI Dapil Sumbar Digelar 13 Juli 2024, Lakonnya Irman Gusman

Menurutnya klarifikasi dalam bentuk surat itu tidak dapat diterima karena tidak dapat dipertimbangkan.

"Surat dari teradu tidak dapat diterima karena tidak memiliki nilai untuk dipertimbangkan tentang ketidakhadirannya karena tidak memenuhi Pasal 3 dan 4 Peraturan Tata Tertib DPR RI," kata Adang di Ruang Sidang MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Dengan begitu, dia mengatakan bahwa hasil musyawarah MKD DPR memutuskan akan memanggil Bamsoet yang akan dijadwalkan kemudian. Menurutnya agenda sidang selanjutnya yakni terkait keputusan MKD DPR RI atas permasalahan tersebut.

Baca Juga: Tanpa Kampanye, Tahapan PSU Anggota DPD RI 2024 Diungkap KPU Sumbar

Dalam proses sidang, menurutnya MKD DPR RI berpendapat bahwa diduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua MPR RI tersebut. Namun, dia belum bisa menentukan terkait ancaman sanksi yang akan diberikan kepada Bambang Soesatyo selaku teradu.

"Saya tidak akan menyatakan (sanksi) ringan, sedang, atau berat. Saat ini saya akan bermusyawarah," kata dia.

Halaman:

Editor: Rizki Adidji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah