Tanpa Kampanye, Tahapan PSU Anggota DPD RI 2024 Diungkap KPU Sumbar

- 15 Juni 2024, 08:00 WIB
Ilustrasi pemungutan suara
Ilustrasi pemungutan suara /ANTARA/Altas Maulana/

Celahsumbar.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) siap menggengjot sosialisasi pemungutan suara ulang (PSU) calon anggota DPD RI periode 2024-2029.

Diketahui, PSU tersebut tidak didahului oleh kampanye para calon seperti pada saat pencoblosan 14 Februari 2024 lalu. Seperti tertuang dalam dalam amar putusan MK Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024.

"Berhubung tidak ada kampanye dalam tahapan PSU, KPU akan memasifkan sosialisasi kepada masyarakat," kata Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban, yang dikutip dari ANTARA, Sabtu (15/6/2024).

Baca Juga: PSU DPD RI Dapil Sumbar Diperintahkan MK, Irman Usman Pede Umumkan Dirinya Eks Koruptor

Sebelumnya, KPU Sumbar sendiri juga telah melakukan rapt pleno mengenai persiapan sosialisasi kepada pemilih.

Usai pengumuman daftar calon tetap (DCT) diumumkan KPU RI, maka dalam kurun waktu 11 hari KPU akan memasifkan sosialisasi sebelum dilakukan PSU dalam kurun waktu 45 hari setelah putusan MK.

"Kami akan masifkan sosialisasi PSU ini, KPU juga mohon bantuan media massa untuk menyosialisasikan ulang kepada masyarakat," pungkasnya.

Baca Juga: Peraih Suara Terbanyak Anggota DPD RI Terpilih Dapil Sumbar Angkat Bicara Soal PSU Perintah MK

Sebelumnya, eks Ketua DPD RI periode 2009-2016 Irman Gusman mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukannya, merupakan bukti tegaknya hukum dan demokrasi di Indonesia.

Halaman:

Editor: Rizki Adidji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah