Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Capres dan Cawapres Terpilih Prabowo-Gibran di KPU RI

- 24 April 2024, 10:29 WIB
Capres dan Cawapres RI Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar saat tiba di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (24/4/2024)
Capres dan Cawapres RI Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar saat tiba di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (24/4/2024) /ANTARA/Rio Feisal/

Celahsumbar.com - Calon presiden dan calon wakil presiden RI Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) tiba di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menghadiri penetapan capres-cawapres terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Pasangan AMIN tiba di KPU menumpangi mobil yang sama dan kompak memakai kemeja putih dan jas. Sebelumnya, Anies juga sudah mengutarakan kesiapannya jika berdikusi dengan Prabowo untuk membangun Indonesia.

KPU RI dijadwalkan menggelar penetapan pemenang Pilpres 2024 bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu pagi, mulai pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih Pagi Ini

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih memang dilakukan paling lambat 3 hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.

Dia menjelaskan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagaimana pembacaan putusan MK pada Senin (22 April 2024) yang menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

KPU juga menegaskan, tidak akan ada lagi persidangan sengketa Pilpres 2024 setelah MK membacakan putusan final yang mengkat.

Baca Juga: Prabowo: Terima Kasih MK, Sekarang Bersiap untuk Masa Depan

Sebelumnya, KPU RI menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres-cawapres terpilih pada Pilpres 2024. Akan tetapi, hasil tersebut disengketakan di MK.

Halaman:

Editor: Rizki Adidji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x