KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih Pagi Ini

- 24 April 2024, 08:01 WIB
Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Prabowo-Gibran
Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Prabowo-Gibran /Antara/M Agung Rajasa/

Celahsumbar.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar penetapan pemenang Pilpres 2024 bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih di Kantor KPU RI, Jakarta, mulai pukul 10.00 WIB, Rabu (24/4/2024).

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat 3 hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.

"KPU RI akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebagaimana yang kita ketahui pada tanggal 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi sudah membacakan putusan untuk dua permohonan," kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (23/4).

Baca Juga: Kalimat Tajam Presiden Jokowi Soal Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024

KPU akan memberikan kesempatan kepada presiden dan wakil presiden terpilih untuk menyampaikan pidatonya dalam Sidang Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih. Dalam acara itu turut mengundang mengundang Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Selain itu, KPU mengundang Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Ketua DPR RI Puan Maharani hingga pimpinan lembaga negara lainnya. Undangan juga diberikan pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024.

Tak lupa kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Dia mengklaim bahwa surat undangan penetapan pemenang pilpres sudah dikirimkan ke pihak tersebut.

Baca Juga: Prabowo: Terima Kasih MK, Sekarang Bersiap untuk Masa Depan

Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Mural KPU.
Mural KPU.

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x