Timnas AMIN Daftar PHPU ke MK, Desak PSU Tanpa Libatkan Sosok Gibran Rakabuming Raka

- 21 Maret 2024, 14:00 WIB
Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswdan dan Muhaimin Iskandar.
Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswdan dan Muhaimin Iskandar. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/

Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Ponten KPU dan Bawaslu Usai Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Disahkan

Prosesi Sengketa Pemilu Sesuai UU

Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka paslon nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. paslon nomor urut 3.

Disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.***

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah