MUI: Memberi dan Menerima 'Serangan Fajar' Haram Hukumnya

- 14 Februari 2024, 06:00 WIB
Dua pemilih pemula mengikuti simulasi pemantapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 Baluwarti, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, Selasa (30/1/2024).
Dua pemilih pemula mengikuti simulasi pemantapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 Baluwarti, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, Selasa (30/1/2024). / ANTARAFOTO/Maulana Surya/rwa./ANTARA FOTO

Celahsumbar.com - Jelang pemungutan suara Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat agar mewaspadai munculnya politik uang atau dikenal sebagai 'serangan fajar'.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menegaskan praktik yang dikenal dengan serangan fajar hukumnya haram bagi pelaku maupun penerimanya.

"Para pelaku dan penerima serangan fajar juga hidupnya tidak berkah," kata Niam dalam keterangan resminya, Selasa, 13 Februari 2024.

Niam menjelaskan memilih pemimpin harus berdasarkan kompetensi. Pemimpin yang terpilih idealnya yang mengemban amanah demi kemaslahatan.

Baca Juga: Wagub Sumbar Audy Joinaldy Kirim Pesan ke Pemilih Pemula, Jangan Golput!

"Setelah mendengar visi misi calon dalam masa kampanye, saatnya kita kontemplasi dan memilih sesuai hati yang jernih, meminta pertolongan Allah SWT agar diberi pemimpin yang shiddiq atau jujur, yang amanah atau dapat dipercaya," jelas Niam.

Ia menambahkan, dalam memilih pemimpin juga didasarkan pada sifat tabligh atau kemampuan eksekusi, serta yang fathanah atau memiliki kompetensi. Ia juga menegaskan tidak boleh memilih pemimpin didasarkan kepada sogokan atau pemberian harta.

"Orang yang akan dipilih atau yang mencalonkan diri juga tidak boleh menghalalkan segala cara untuk dapat dipilih, seperti menyuap atau dikenal serangan fajar hukumnya haram," ujarnya.

Niam menyampaikan MUI juga telah menetapkan Fatwa tentang Hukum Permintaan dan atau Pemberian Imbalan atas proses pencalonan pejabat publik. Penetapan fatwa tersebut dalam Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada 2018.

Halaman:

Editor: Tommy Adi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah