Kampanye Prabowo di Bengkulu Langgar UU, Begini Pernyataan Bawaslu

- 9 Februari 2024, 17:00 WIB
Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto menyapa relawan saat menghadiri konsolidasi pemenangan Prabowo-Gibran di Kota Bengkulu, Bengkulu, Kamis, 11 Januari 2024.
Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto menyapa relawan saat menghadiri konsolidasi pemenangan Prabowo-Gibran di Kota Bengkulu, Bengkulu, Kamis, 11 Januari 2024. /Antara/Muhammad Izfaldi/

Celahsumbar.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu menyatakan, kampanye Capres Prabowo Subianto pada 11 Januari 2024 telah melanggar UU Pemilu lantaran melibatkan anak-anak.

"Berdasarkan hasil kajian yang telah kita lakukan bahwa kampanye yang dilakukan tersebut (kampanye Prabowo) melanggar peraturan perundang-undangan lainnya," kata Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri di Bengkulu, Jumat (9/2/2024).

Ia menyebutkan, hal tersebut diketahui setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan kajian terkait pelanggaran yang telah dilakukan dan dapat memberikan rekomendasi ke KPU Kota Bengkulu.

Baca Juga: Hasil Survei Indikator Politik Indonesia: Prabowo-Gibran Berpotensi Menangi Pilpres 1 Putaran

Oleh karena itu, Bawaslu Kota Bengkulu mengirimkan rekomendasi terkait pelanggaran tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tim kampanye nasional (TKN) Prabowo yang ada di Bengkulu untuk ditindaklanjuti.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Bengkulu telah melakukan klarifikasi kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Bengkulu terkait kampanye calon presiden RI Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, Bawaslu Kota Bengkulu juga telah melakukan klarifikasi terhadap tim kampanye nasional (TKN) terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh calon presiden RI Prabowo Subianto.

Baca Juga: Ahok Kritik Kinerja Gibran dan Jokowi, TKN: Jangan Ditanggapi Dia Suka Bikin Gaduh

Jelang Pilpres 2024

Paslon Capres Cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD
Paslon Capres Cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

Masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.

Halaman:

Editor: Rizki Adidji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah