Celahsumbar.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, Sumatera Barat (Sumbar) akan memberi hadiah berupa uang senilai Rp10 juta kepada masyarakat untuk melaporkan tindakan politik uang dalam Pemilu 2024 ini.
"Kami bersama Forkopimda, KPU, dan Bawaslu Kabupaten Solok berkomitmen untuk menyelenggarakan pemilu yang bersih dan transparan," kata Bupati Solok Epyardi Asda di Solok, Rabu (31/1/2024).
"Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Solok bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), KPU dan Bawaslu Kabupaten Solok berkomitmen kuat untuk menciptakan proses pemilihan yang berintegritas, bersih, jujur, adil, dan transparan."
Baca Juga: Waduh, 215 TPS di Sumbar Belum Teraliri Listrik Ditambah 547 TPS Belum Tersentuh Internet
Selain itu, Bupati Solok juga sering menyampaikan saat kunjungan kerja ke setiap nagari (desa) dan kecamatan bahwa akan memberikan hadiah bagi masyarakat yang memerangi dan melaporkan jika menemukan adanya politik uang.
Sebagai bagian dari upaya memastikan keberlangsungan pemilu yang adil, Bupati Solok mengingatkan masyarakat akan larangan kampanye menggunakan uang atau materi lainnya, sesuai dengan Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Pemilu.
Dalam hal ini, pemerintah Kabupaten Solok mendorong masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap tindakan politik uang yang terjadi.
"Penting bagi kita semua untuk menjaga kebersihan pemilu. Kami mengajak masyarakat Kabupaten Solok untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan setiap indikasi money politics yang mereka temui," kata Epyardi.