Celahsumbar.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menindak praktik jual beli stempel surat suara Pemilu 2024 yang dijual bebas di platfrom e-commerce.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan seluruh perlengkapan Pemilu 2024 diproduksi oleh KPU bukan dari eksternal KPU. Ia pun melarang semua pihak memperjualbelikan perlengkapan pemilu.
"Ya, tidak boleh, kan yang buat KPU," tegas Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024.
Baca Juga: Bawaslu Bersih-bersih APK Ngeyel di Solok Sumbar, Lingkungan KAI Jadi Sasaran Para Calon
Hasyim menambahkan stempel-stempel untuk keperluan TPS di berbagai daerah itu diproduksi oleh KPU kabupaten.
"Kalau yang seperti ini kan yang produksi KPU kabupaten," jelasnya.
Dari pantauan Celahsumbar.com, terdapat sejumlah toko di berbagai platform e-Commerce yang menjual stempel Pemilu, stempel TPS, hingga stempel surat suara.
Berbagai stempel Pemilu ini dibanderol dengan harga yang beragam, mulai dari Rp13.000 hingga Rp39.500.