Tegas, KPU Sumbar Ingatkan Partai Tak Serahkan LADK Batal Ikuti Pemilu 2024

- 7 Januari 2024, 14:10 WIB
Dokumentasi - Anggota KPU Sumbar Ory Sativa Syakban
Dokumentasi - Anggota KPU Sumbar Ory Sativa Syakban /ANTARA/Muhammad Zulfikar/

Celahsumbar.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan partai politik yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) sesuai tenggat waktu ditentukan akan dinyatakan batal mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.

"Partai politik yang tidak menyerahkan LADK sesuai tenggat waktu yang ditentukan akan diberikan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan," kata anggota KPU Provinsi Sumbar Ory Sativa Syakban di Padang, Sumbar, Minggu (7/1/2024).

Ory menyampaikan 14 hari menjelang kampanye rapat umum, setiap partai politik wajib menyerahkan LADK terakhir pada 7 Januari 2024 pukul 23.59 WIB.

Baca Juga: Klaim Hasil Survei dari Presiden Jokowi, Elektabilitas PSI Kini di Angka 4,2 Persen

Pembatalan partai yang tidak menyerahkan LADK merujuk pada ketentuan Pasal 338 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"KPU Sumbar berharap seluruh peserta pemilu di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk DPD, agar mematuhi jadwal penyerahan LADK," ungkap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar itu.

Tujuan penyerahan LADK adalah agar setiap partai politik maupun calon anggota DPD tidak dicoret sebagai peserta Pemilu Serentak 2024.

Baca Juga: Survei LSI: Elektabilitas Prabowo-Gibran Unggul di Jatim, Ganjar-Mahfud Lawan 2 Putaran

Pada prinsipnya berdasarkan ketentuan Pasal 51 pada Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pelaporan Dana Kampanye, setiap partai maupun calon anggota DPD wajib menyerahkan LADK.

Halaman:

Editor: Tommy Adi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x