Gibran Bantah Kegiatan Politik di CFD, TKN Laporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP

- 3 Januari 2024, 17:00 WIB
Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka saat memberikan keterangan kepada wartawan usai memberikan klarifikasi kepada Bawaslu Jakpus di Kantor Bawaslu Jakpus, Jakarta, Rabu (3/1/2024)
Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka saat memberikan keterangan kepada wartawan usai memberikan klarifikasi kepada Bawaslu Jakpus di Kantor Bawaslu Jakpus, Jakarta, Rabu (3/1/2024) /ANTARA/Tri Meilani Ameliya/

Celahsumbar.com - Cawapres Gibran Rakabuming Raka menegaskan tidak ada kegiatan politik saat dirinya ikut Car Free Day/CFD) pada Mingu (3 Desember 2023). Diketahui, Gibran sempat bagi-bagi susu di acara tersebut.

"Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik. Tidak ada sama sekali kegiatan politik," kata Gibran kepada wartawan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu.

​​​​​​​Saat ditanya mengenai ada atau tidaknya pembahasan mengenai dugaan pelanggaran terhadap peraturan gubernur mengenai CFD dalam klarifikasi di hadapan Bawaslu Jakpus itu, Gibran tidak menjawab.

Baca Juga: Survei NSN: Elektabilitas Prabowo-Gibran Capai 50, 8 Persen, AMIN Klaim Swing Voters

TKN Prabowo-Gibran Laporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP

Waketum Partai Gerindra Habiburokhman (tengah).
Waketum Partai Gerindra Habiburokhman (tengah).

Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menyampaikan pihaknya telah melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Sudah disampaikan teman kami, rekan kami tadi ke DKPP," kata Habiburokhman kepada wartawan di Kantor Bawaslu Jakpus, Jakarta, Rabu (3/1/2024).

Dia menjelaskan pelaporan tersebut dilakukan karena TKN Prabowo-Gibran menilai Bawaslu Jakpus tidak profesional dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu oleh Gibran terkait dengan pembagian susu di CFD Jakarta yang terletak di sepanjang Jalan Thamrin sampai Bundaran HI.

Menurut Habiburokhman, Bawaslu Jakpus telah melanggar asas dalam hukum, yakni Ne Bis In Idem atau perkara dengan objek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Mendua Jelang Debat Ketiga Pilpres 2024, Ada Apa dengan Pasangan Prabowo-Gibran?

Halaman:

Editor: Rizki Adidji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah