Celahsumbar.com - 2.149 personel menjelang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengenai dugaan pelanggaran etik hakim terkait putusan batas minimal usia calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) pada Selasa (7/11/2023).
"Total 2.149 personel dikerahkan (untuk pengananan putusan MKMK)" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.
Trunoyudo menjelaskan personel tersebut berasal dari Polda Metro Jaya sebanyak 1.964 personel dan Polres Metro Jakarta Pusat sebanyak 185 personel.
Baca Juga: Jelang Putusan MKMK Soal Syarat Capres-Cawapres, Moeldoko Ungkap Hal Ini
Selain itu, pihaknya juga telah menyiapkan rekayasa lalu lintas, meskipun hingga saat ini masih bersifat situasional. Berikut rekayasa lalu lintas yang telah disiapkan Polda Metro Jaya:
- Dari arah Harmoni menuju Jalan Majapahit dialihkan ke Jalan Juanda dan Suryopranoto
- Dari arah HI menuju Harmoni dialihkan ke Jalan Budi Kemuliaan dan Jalan Merdeka Selatan.
- Dari arah Budi Kemuliaan menuju Merdeka Barat dialihkan ke Merdeka Selatan
- Dari arah Jalan Merdeka Selatan menuju Merdeka Barat dialihkan ke Jalan Budi Kemuliaan.
Baca Juga: Gerindra: Putusan MKMK Soal Prabowo-Gibran Tidak Perlu Dikhawatirkan
Jelang Putusan MKMK Soal Batas Usia Capres-Cawapres
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Selasa petang.
Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan, putusan akan dibacakan pada pukul 16.00 WIB. "Betul, pukul 16.00 WIB," kata dia.