Gerindra: Putusan MKMK Soal Prabowo-Gibran Tidak Perlu Dikhawatirkan

- 6 November 2023, 06:07 WIB
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyapa pendukung dan relawan dari atas mobil
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyapa pendukung dan relawan dari atas mobil /ANTARA/Genta Tenri Mawangi/

Celahsumbar.com - Partai Gerindra menegaskan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak bisa membatalkan putusan Hakim MK yang bersifat final dan mengikat. Diketahui, MK akan mengeluarkan putusan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, Selasa (7 November 2023).

Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Habiburokhman. Menurutnya, putusan yang akan dibuat oleh MK tidak membuat pihaknya punya pikiran macam-macam.

"Jadi, kalau pertanyaannya apakah kita khawatir kalau putusan MK dibatalkan, tidak mungkin secara akal sehat, tidak mungkin secara konstitusi, tidak mungkin secara asas hukum," kata Habiburokhman usai Silaturahmi Partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) Jakarta di Jakarta, Minggu (5/11/2023).

Baca Juga: Denny Indrayana Desak Jimly Asshiddiqie Redam Kepentingan Pribadi Jelang Putusan 7 November

Menurutnya, sebagai lembaga yang menangani dugaan pelanggaran kode etik, MKMK semestinya hanya berwenang menentukan pelanggaran etik hakim MK beserta hukumannya, tetapi tidak sampai membatalkan putusan MK.

"Mana ada putusan dewan etik, lembaga etik, membatalkan putusan pengadilan, apalagi ini mahkamah, ya kan nggak ada," katanya.

sidang MK terkait batasan usia capres/cawapres
sidang MK terkait batasan usia capres/cawapres ist

Ia juga meyakini tidak ada konflik kepentingan saat hakim MK mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memengaruhi syarat usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (wapres).

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah