Kominfo Tegaskan Penyebar Hoaks Pemilu 2024 Bisa Dijerat Hukum 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

- 28 Oktober 2023, 12:05 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi didampingi Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan dan Staf Khusus Menteri Kominfo Jobpie Sugiharto. / Awas Hoaks Pemilu! Menkominfo Imbau Agar Berhati hati dan Selektif Terima dan Sebar Informasi
Menkominfo Budi Arie Setiadi didampingi Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan dan Staf Khusus Menteri Kominfo Jobpie Sugiharto. / Awas Hoaks Pemilu! Menkominfo Imbau Agar Berhati hati dan Selektif Terima dan Sebar Informasi /Humas Kementerian Kominfo

"Pertama dengan menggalakkan literasi digital untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dari bahaya hoaks dan cara mencegahnya di Pemilu 2024, Kementerian Kominfo juga telah berkolaborasi dengan platform-platform digital untuk melawan penyebaran hoaks. Untuk masyarakat yang ingin melihat rujukkan sebuah informasi adalah hoaks atau bukan, masyarakat bisa mengakses situs web https://komin.fo/inihoaks," ujarnya.

Baca Juga: Berita Hoax Pemilu Menjamur, Kominfo Keluarkan Data Pamungkas

Kedua, Kominfo mengadakan patroli siber yang dilakukan setiap saat secara rutin sehingga konten-konten yang bermuatan negatif bisa ditekan penyebarannya.

Terakhir, Kominfo juga menyediakan ruang pengaduan masyarakat terkait hoaks Pemilu 2024 sehingga masyarakat bisa berperan aktif menjaga ruang digital produktif.

Bagi masyarakat yang ingin mengadukan temuan konten negatif di ruang digital termasuk terkait hoaks terkait Pemilu 2024, bisa melaporkannya dengan mengakses situs web aduankonten.id.***

Halaman:

Editor: Tommy Adi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah