Celahsumbar.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan penyebar informasi tidak benar atau hoaks terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berpotensi dijerat hukum apabila konten yang disebarkan mengandung narasi yang bisa memicu kerusuhan.
"Terkait dengan pidana, kami tidak akan mentolerir hoaks-hoaks yang menimbulkan kerusuhan. Banyak kan terjadi di 2019 lalu dan kami ambil tindakan tegas," kata Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo di Jakarta, Jumat, 27 Oktober 2023.
Kominfo dalam penanganan kasus hoaks di Pemilu 2024 akan berkolaborasi dengan Polri jika ditemukan adanya konten-konten yang bisa menimbulkan perpecahan atau konflik di masyarakat.
Semuel menjelaskan jika ditemukan hoaks dengan intensi memecah masyarakat, maka pemerintah dapat menjerat pelaku pembuat dan penyebar hoaks tersebut dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Ciptakan Tinta Pemilu Berbahan Gambir, Unand X Kudo Raup Royalti Mencapai Rp4 Miliar
Regulasi yang mengatur soal penindakan terhadap kasus penyebaran berita bohong itu memuat bahwa pelaku dapat terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Semuel menyampaikan Kominfo memiliki tiga strategi untuk menciptakan ruang digital Indonesia bisa aman dan nyaman bagi semua masyarakat dalam penanganan hoaks Pemilu 2024.