Kominfo Tegaskan Penyebar Hoaks Pemilu 2024 Bisa Dijerat Hukum 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

- 28 Oktober 2023, 12:05 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi didampingi Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan dan Staf Khusus Menteri Kominfo Jobpie Sugiharto. / Awas Hoaks Pemilu! Menkominfo Imbau Agar Berhati hati dan Selektif Terima dan Sebar Informasi
Menkominfo Budi Arie Setiadi didampingi Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan dan Staf Khusus Menteri Kominfo Jobpie Sugiharto. / Awas Hoaks Pemilu! Menkominfo Imbau Agar Berhati hati dan Selektif Terima dan Sebar Informasi /Humas Kementerian Kominfo

Celahsumbar.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan penyebar informasi tidak benar atau hoaks terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berpotensi dijerat hukum apabila konten yang disebarkan mengandung narasi yang bisa memicu kerusuhan.

 

"Terkait dengan pidana, kami tidak akan mentolerir hoaks-hoaks yang menimbulkan kerusuhan. Banyak kan terjadi di 2019 lalu dan kami ambil tindakan tegas," kata Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo di Jakarta, Jumat, 27 Oktober 2023.

Kominfo dalam penanganan kasus hoaks di Pemilu 2024 akan berkolaborasi dengan Polri jika ditemukan adanya konten-konten yang bisa menimbulkan perpecahan atau konflik di masyarakat.

Semuel menjelaskan jika ditemukan hoaks dengan intensi memecah masyarakat, maka pemerintah dapat menjerat pelaku pembuat dan penyebar hoaks tersebut dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Ciptakan Tinta Pemilu Berbahan Gambir, Unand X Kudo Raup Royalti Mencapai Rp4 Miliar

Regulasi yang mengatur soal penindakan terhadap kasus penyebaran berita bohong itu memuat bahwa pelaku dapat terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Semuel menyampaikan Kominfo memiliki tiga strategi untuk menciptakan ruang digital Indonesia bisa aman dan nyaman bagi semua masyarakat dalam penanganan hoaks Pemilu 2024.

"Pertama dengan menggalakkan literasi digital untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dari bahaya hoaks dan cara mencegahnya di Pemilu 2024, Kementerian Kominfo juga telah berkolaborasi dengan platform-platform digital untuk melawan penyebaran hoaks. Untuk masyarakat yang ingin melihat rujukkan sebuah informasi adalah hoaks atau bukan, masyarakat bisa mengakses situs web https://komin.fo/inihoaks," ujarnya.

Baca Juga: Berita Hoax Pemilu Menjamur, Kominfo Keluarkan Data Pamungkas

Kedua, Kominfo mengadakan patroli siber yang dilakukan setiap saat secara rutin sehingga konten-konten yang bermuatan negatif bisa ditekan penyebarannya.

Terakhir, Kominfo juga menyediakan ruang pengaduan masyarakat terkait hoaks Pemilu 2024 sehingga masyarakat bisa berperan aktif menjaga ruang digital produktif.

Bagi masyarakat yang ingin mengadukan temuan konten negatif di ruang digital termasuk terkait hoaks terkait Pemilu 2024, bisa melaporkannya dengan mengakses situs web aduankonten.id.***

Editor: Tommy Adi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah