PN Jakarta Selatan Terbitkan Surat Erick Thohir Tidak Pernah Dipidana untuk Pendaftaran Pilpres

- 18 Oktober 2023, 15:00 WIB
Bakal capres Prabowo Subianto dan Menteri BUMN Erick Thohir saat berkunjung ke PT Pindad.
Bakal capres Prabowo Subianto dan Menteri BUMN Erick Thohir saat berkunjung ke PT Pindad. /Antara/Dhemas Reviyanto/

Celahsumbar.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menerbitkan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana atas nama Menteri Bandan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

 

Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan surat keterangan tersebut diterbitkan pihaknya pada tanggal 16 Oktober 2023.

"Memang benar PN Jaksel telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana," kata Djuyamto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (18/10/2023).

Djuyamto mengungkapkan surat keterangan tersebut merupakan surat yang diterbitkan oleh pengadilan yang menjelaskan bahwa pemohon tidak pernah dijatuhi pidana.

Baca Juga: SKCK Erick Thohir Sudah Dikeluarkan Polri, Sinyal Cawapres Prabowo Subianto Menguat

Ia melanjutkan surat keterangan tersebut sudah dikeluarkan PN Jakarta Selatan sebagaimana pemohonan yang diajukan para pemohon, yaitu untuk pemenuhan Syarat Calon Wakil Presiden RI.

"Keperluannya di sana dalam permohonan disebutkan untuk keperluan persyaratan pendaftaran pilpres," katanya.

Halaman:

Editor: Tommy Adi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah