Celahsumbar.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Putusan itu jelas langsung menuju kepada sosok putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka. Kendati dianulir lantaran belum berusia 40 tahun, Gibran adalah seorang wali kota Surakarta hingga 2024 mendatang.
Pintu terbuka lebar untuk ayah Jan Ethes itu maju di kontestasi Pilpres 2024. Terlebih, Gibran digadang-gadang menjadi calon pendamping Prabowo Subianto sebagai cawapres.
Baca Juga: MK Tolak Uji Materi Batas Usia 35 Tahun untuk Capres dan Cawapres! Berikut Alasannya
Bagaimana Respons Trah Gibram?
Presiden Jokowi Ogah Berkomentar
Jokowi enggan memberikan tanggapan terkait putusan MK yang memberikan kesempatan kepala daerah belum berusia 40 tahun bisa maju sebagai capres dan cawapres di Pilpres 2024.
"Ya, mengenai putusan MK silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," Jelasnya.