MK Tolak Uji Materi Batas Usia 35 Tahun untuk Capres dan Cawapres! Berikut Alasannya

- 16 Oktober 2023, 13:00 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Jakarta Pusat
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Jakarta Pusat /Dok. PMJNews/

Celahsumbar.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Ia mengatakanm MK berkesimpulan permohonan yang diajukan oleh PSI tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Berdasar 169 huruf (q) UU Pemilu tidak melanggar hak atas tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, dan hak atas pengakuan.

Baca Juga: MK Bacakan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Pukul 10.00 WIB, 1.992 Personel Gabungan TNI-Polri Siaga

Kemudian, tidak pula melanggar jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta pengakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak memeroleh kesempatan yang salam dalam pemerintahan.

Namun begitu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) atas putusan MK dari dua hakim konstitusi, yakni Suhartoyo dan M. Guntur Hamzah. Keputusan diakhiri dengan penegasan Hakim konstitusi Saldi Isra.

"Dengan demikian dalil para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," singkatnya.

Baca Juga: Menko Mahfud MD Akhirnya Tegaskan Soal Polemik Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres di MK

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah