Kata KPU Soal Wacana Penerapan e-Voting Pemilu di Indonesia, MK Berperan Penting

- 13 Oktober 2023, 17:05 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024 /ANTARA/Kliwon/

Celahsumbar.com - Usulan enerapan sistem pemungutan suara secara elektronik atau e-voting dalam pemilu harus mempersiapkan banyak faktor. Termasuk adalah perlindungan hukum melalui Undang-Undang.

“Hal tersebut memang sudah memungkinkan. Tapi tentunya harus kembali pada putusan Mahkamah Konstitusi, ada prasyarat-prasyarat yang harus dipenuhi, mulai dari persoalan cyber security, literasi digital pemilih, infrastrukturnya, dan lain sebagainya,” kata Komisioner KPU Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (13/10/2023).

Namun menurut dia, banyak faktor yang harus dipenuhi ketika Indonesia memutuskan untuk menerapkan pemungutan suara pada pemilu melalui teknologi internet, terutama yang berkaitan dengan asas kerahasiaan di era digital.

Baca Juga: Hasil Survei IPN Ungkap Penurunan Elektabilitas Prabowo Jika Dipasangkan dengan Sosok Viral Ini

Komisioner KPU RI Idham Holik
Komisioner KPU RI Idham Holik

Idham menjelaskan saat pemerintah memutuskan untuk menerapkan pemilu dengan sistem e-voting maka harus ada Undang-Undang khusus yang membahas, mengatur, dan menjamin tentang kerahasiaan dalam pemberian suara pemilih.

“Karena teknologi internet itu selalu menyisakan jejak yang dikenal dengan istilah digital footprint atau digital tracing, dan ini harus dibicarakan secara serius. Mahkamah Konstitusi Jerman itu melarang pemberian suara dengan teknologi internet. Jadi kita harus spare melihat penggunaan teknologi ini,” katanya.

Ia menjelaskan, kerahasiaan adalah salah satu asas dari penyelenggaraan pemilih, di mana pemilu harus menerapkan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil atau luber jurdil. Hal itu sesuai dengan amanah konstitusi yang tertera dalam pasal 22E ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah