“Kalau putusan sudah siap, baru diagendakan sidang pengucapan putusan,” tegasnya seperti yang dikutip dari Antara.
Baca Juga: Demi Patahkan Rekor Timnas Indonesia: Argentina Bawa Kekuatan Penuh, Termasuk Lionel Messi
MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS.
Tercatat hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan.