Jawaban Nyeleneh Irman Gusman Soal Umumkan Dirinya Eks Koruptor sebagai Syarat PSU DPD RI

21 Juni 2024, 06:00 WIB
Irman Gusman /Istimewa/

Celahsumbar.com - Nama Irman Gusman menjadi salah satu sosok yang viral setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) DPD RI Dapil Sumatera Barat (Sumbar).

"Saya ingin taat hukum dan saya ingin proses hukum itu dilakukan sebagaimana prosedurnya," kata eks Ketua DPD RI Irman Gusman di Padang, dikutipd dari ANTARA, Jumat (21/6/2024).

Salah satunya adalah menyuruh Eks Ketua DPD RI periode 2009 hingga 2016 itu untuk mengumumkan jati dirinya sebagai mantan napi koruptor. Menurutnya, hal tersebut bukan sebuah masalah.

Baca Juga: PSU DPD RI Dapil Sumbar Diperintahkan MK, Irman Usman Pede Umumkan Dirinya Eks Koruptor

Politisi kelahiran Padang Panjang 11 Februari 1962 itu mengatakan, masyarakat sudah mengetahui kasus yang menjeratnya. Tanpa harus disampaikan kembali. "Jadi tidak perlu saya sampaikan semua sudah tahu," ujar Irman.

Kendati demikian Irman memastikan akan memenuhi segala syarat atau keharusan yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi termasuk soal pengumuman jati diri kepada masyarakat luas.

Pada kesempatan itu, ia kembali mengulas kasus yang menjeratnya pada September 2016. Menurutnya, yang dimaksud korupsi ialah perbuatan merugikan keuangan negara. Sementara, Irman mengaku tidak melakukan hal tersebut.

Baca Juga: Kata Hamdan Zoelva Soal Gugatan 'Setengah Mati' Irman Gusman di MK

Sebelumnya, masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) akan kembali menggunakan hak pilihnya pada Sabtu (13 Juli 2024) mendatang dalam pemungutan suara ulang (PSU) adalah untuk memilih anggota DPD RI 2024-2029.

Hal ini merupakan tindak lanjut Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusan MK terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilu Legislatif 2024. Jadwal PSU telah ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU RI Nomor 768/2024 yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

"Pemungutan dan penghitungan suara ulang di tps, Sabtu, 13 Juli 2024," sebagaimana dikutip melalui Surat Keputusan KPU RI 768/2024, Kamis (20/6/2024).***

Editor: Widji Ananta

Tags

Terkini

Terpopuler