MK: Perkara PHPU Sengketa Pilpres 2024 Diputus 22 April 2024

22 Maret 2024, 07:00 WIB
Gedung MK /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

Celahsumbar.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) akan diumumkan pada 22 April 2024.

“Putusan itu tanggal 22 April kalau registrasinya pada tanggal 25 Maret, hari Senin. Jadi, hitungannya hari kerja. Cuti bersama maupun cuti lebaran itu tidak dihitung hari kerja,” kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Tanggal tersebut telah tercantum dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: Timnas AMIN Daftar PHPU ke MK, Desak PSU Tanpa Libatkan Sosok Gibran Rakabuming Raka

Ia memastikan tanggal-tanggal proses penanganan perkara PHPU Pilpres masih sesuai dengan jadwal walaupun akan terpotong libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

“(Jadwal) pasti akan terpotong karena libur lebaran kan praktis bukan hari sidang karena itu bukan hari kerja. Jika masih ada sidang lagi, akan dilanjutkan setelah lebaran dan cuti bersama di tanggal 15 hingga 22 April,” ujarnya.

Diketahui, proses perkara PHPU Pilpres adalah 14 hari dimulai sejak pengajuan permohonan. Untuk permohonan, tim hukum nasional pasangan calon nomor satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar telah mengajukan ke MK. Sedangkan tim hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD berencana akan mengajukan permohonan paling lambat Sabtu (24 Maret 2024).

“Mungkin ada dua skenario yang diterapkan, sidang bisa digabung atau secara satu demi satu. Nanti saya update lagi informasinya setelah memang (laporan) dua-duanya masuk karena kita hanya bisa merencanakan,” pungkasnya.

Baca Juga: PANAS! Gus Ipul Sindir Keras PKB Soal Hasil Pilpres 2024 dengan Aksi Surya Paloh

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Menangi Pilpres 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024 dengan angka mutlak.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.18.19 menit WIB," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu malam, 20 Maret 2024.

Editor: Widji Ananta

Tags

Terkini

Terpopuler