MK Bantah Dugaan Kebocoran Putusan Sistem Pemilu: Dibahas Saja Belum

29 Mei 2023, 11:02 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. /Antara/Muhammad Adimaja/

Celahsumbar.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK), Fajar Laksono, membantah dugaan kebocoran informasi putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada UU Pemilu.

"Dibahas saja belum," ujar Fajar, Senin (29/5/2023), dilansir Antara.

Fajar menjelaskan bahwa berdasarkan sidang pada Selasa (23/5/2023), para pihak akan menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim konstitusi paling lambat pada 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.

 

Baca Juga: Denny Indrayana Sebut Sistem Pemilu Kembali ke Proporsional Tertutup, MK Beri Respons

Setelah itu, majelis hakim akan membahas dan mengambil keputusan atas perkara tersebut.

"Kalau putusan sudah siap, baru diagendakan sidang pengucapan putusan," jelas Fajar.

Fajar menegaskan hingga saat ini, putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 belum memasuki tahap pembahasan. Penegasan tersebut sekaligus membantah adanya kebocoran informasi putusan terkait sistem pemilu di Indonesia.

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Baca Juga: Prabowo Subianto: Saya Ingin Wakafkan kepada Bangsa Negara dan Rakyat Kita

 

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu (28/5/2023).

Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ujarnya.

Editor: Tommy Adi

Tags

Terkini

Terpopuler