Celahsumbar.com - Usai viral sebuah video yang memperlihatkan tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo, Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Kartoyo akhir buka suara dan uncapkan permintaan maaf.
"Saya selaku penanggung jawab dari pada Polda Metro saya minta maaf, dan saya juga perintahkan Kabid Propam untuk memeriksa apakah ada hal-hal yang dilakukan oleh anggota kami secara standar operasi prosedur dilanggar," katanya.
Mantan Wakapolda DIY itu lantas mengucapkan terima kasih kepada seluruh netizen yang telah memberikan masukan kepada Polda Metro Jaya untuk lebih baik ke depannya.
Baca Juga: Denny Indrayana Sebut Sistem Pemilu Kembali ke Proporsional Tertutup, MK Beri Respons
"Yang jelas ini menjadi semacam koreksi bagi Polda Metro Jaya, saya terima dan saya terima kasih kepada netizen yang memberikannya kritikan masukan terhadap penanganan yang seolah-olah seperti privilege (hak istimewa)," paparnya.
Namun ia menegaskan, pihaknya pernah memberikan hak istimewa kepada Mario dalam penanganan kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
"Saya yakin para penyidik tidak ada yang memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy," ujar Kartoyo.
"Pertama dari pasal yang diterapkan adalah pasal yang memberatkan yaitu pasal 355 KUHP dimana dia merencanakan adanya penganiayaan berat."