Celahsumbar.com - Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono membeberkan hasil penyelidikan terkait kematian Afif Maulana, bocah SMP berusia 13 tahun yang ditemukan mengambang di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang, beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, kesimpulan tersebut sudah berdasarkan keterangan 49 saksi yang diperiksa pihaknya, pemeriksaan tempat kejadian perkara, serta berdasarkan hasil visum dan autopsi terhadap korban atas nama Afif Maulana.
Ia menyebutkan 49 saksi itu terdiri dari personel Sabhara Polda Sumbar yang melaksanakan tugas pencegahan tawuran pada saat kejadian, saksi umum, serta teman korban sebagai saksi kunci.
Baca Juga: IPW ke Kapolda Sumbar Soal Kematian Janggal Afif Maulana Bawa-bawa ST Kapolri
Disebutkan Suharyono, saksi kunci A adalah gerbang membuka kasus kematian Afif Maulana. Dia adalah orang yang berboncengan Afif saat kejadian tersebut, Minggu (9 Juni 2024).
"Saksi kunci A menolak ajakan korban untuk melompat dari jembatan dan lebih memilih untuk menyerahkan diri ke Polisi, ini sesuai dengan keterangan saksi A," katanya.
![Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono.](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2024/06/23/3417592841.jpg)