Celahsumbar.com - Anggota DPD RI dari Sumatera Barat (Sumbar) Emma Yohanna mendesak Pemprov dan Pemkot untuk memberikan sanksi bagi masyarakat yang nekat mendirikan bangunan di sepanjang Sungai Lembah Anai.
Dia menjelaskan, bangunan yang berada di kawasan Batang Anai bertentangan dengan UU lantaran termasuk wilayah hutan lindung. Terlebih, bangunan liar itu jelas membahayakan keselamatan warga.
"Kami ingatkan, tidak ada lagi bangunan yang berdiri di sepanjang Batang Anai, karena kawasan itu termasuk hutan lindung atau konservasi," tegas Emma.
Baca Juga: Bappeda Sumbar Gaungkan Pembuatan Flyover di Lembah Anai Jika Bicara Sejarah
Ia melanjutkan, tak hanya pemerintahan setempat, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga harus serius untuk selalu menggusur bangunan liar di sekitar Lembah Anai tersebut.
Kendati demikian, pihaknya mengaku sudah berkali-kali menyampaikan dan mengingatkan bahwa bangunan megah yang berdiri di sepanjang Batang Anai tersebut menyalahi aturan, sekaligus membahayakan keselamatan.
Emma menegaskan tidak boleh lagi ada tawar-menawar pendirian bangunan di sepanjang aliran Batang Anai. Selain mengancam keselamatan, hal itu juga mengganggu kawasan konservasi hutan.