SYL Dkk Jalani Sidang Tuntutan Pemerasan dan Gratifikasi Hari Ini

- 28 Juni 2024, 10:00 WIB
Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024). / ANTARA/Reno Esnir/

Celahsumbar.com - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI pada hari ini, Jumat (28/6/2024).

Jaksa akan membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jadwal itu sesuai dengan perintah majelis hakim pada persidangan terakhir Senin, 24 Juni 2024 lalu.

“Untuk pembacaan tuntutan pidana dari penuntut umum hari Jumat, tanggal 28 Juni 2024,” ucap Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.

Baca Juga: Jemaah Haji Kloter 11 Embarkasi Padang Dijadwalkan Kembali ke Tanah Air 5 Juli 2024

Selain tuntutan terhadap SYL, jaksa juga akan membacakan tuntutan untuk terdakwa Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 Muhammad Hatta.

Pada perkara ini, Menteri Pertanian periode 2019–2023 itu didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020–2023. Pemerasan dilakukan bersama Kasdi dan Hatta.

Di dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa pengumpulan uang dilakukan SYL dengan cara meminta Kasdi dan Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I di Kementan dan jajarannya.

SYL didakwa dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Viral Ambulans Disetop Saat Rombongan Jokowi Lewat di Sampit, Istana Minta Maaf

Halaman:

Editor: Tommy Adi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah