12 Perjalanan KA Minangkabau Ekspress Dibatalkan hingga 2 Juli 2024, Begini Cara Dunsanak Refund Tiketnya

- 25 Juni 2024, 09:00 WIB
Kereta Api Minangkabau Ekspres
Kereta Api Minangkabau Ekspres /Instagram/@btppadang/

Celahsumbar.com - 12 perjalanan pulang pergi (PP) Kereta Api Minangkabau Ekspres resmi dibatalkan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre II Sumatera Barat (Sumbar). Periode perjalanan 24 Juni hingga 2 Juli 2024.

Permintaan maaf pun disampaikan oleh Asisten Manager Humas PT KAI Divre II Sumbar Yudi. Ia mengatakan, pembatalan 12 perjalanan kereta api (PP) tersebut dikarenakan adanya perawatan sarana.

“Kami minta maaf untuk ketidaknyamanan ini," singkatnya.

Baca Juga: Mabes Polri Sebut Polda Sumbar Masih Dalami Kasus Kematian Bocah 13 Tahun Afif Maulana

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Balai KA Sumbar (@btppadang)

 

Ia mengatakan bagi penumpang yang telah memiliki tiket untuk tanggal tersebut, dapat melakukan pembatalan dengan pengembalian 100 persen yang hanya dapat dilakukan di loket stasiun Padang.

"Pelayanan pembatalan dapat dilakukan sampai H+7 dari jadwal tiket keberangkatan," ujarnya.

Bagi masyarakat yang sudah membeli tiket, dapat melakukan pengembalian tiket di Stasiun Padang atau menghubungi nomor berikut 0823-8850-1014.

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah