5 Kriteria Jemaah Lansia dan Disabilitas yang Berhak Disafariwukuhkan PPIH Arab Saudi

- 9 Juni 2024, 09:00 WIB
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Bandara tengah membantu mendorong jemaah haji lansia asal kloter KNO-21 Embarkasi Medan yang baru tiba di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, Rabu, 5 Juni 2024.* _
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Bandara tengah membantu mendorong jemaah haji lansia asal kloter KNO-21 Embarkasi Medan yang baru tiba di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, Rabu, 5 Juni 2024.* _ /Eri Mulyani/"PR"

Celahsumbar.com - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi akan melakukan safari wukuf bagi jemaah lanjut usia (lansia) non mandiri dan disabilitas. Persiapan pelaksanaan safari wukuf melibatkan petugas layanan lansia, disabilitas, tim Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji (PKP3JH) dan Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI).

Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda mengatakan, program safari wukuf lansia non mandiri tahun ini, PPIH mengalokasikan 27 jemaah dari setiap sektor. Menurutnya, kuota tersebut telah mempertimbangkan jumlah petugas yang akan membersamai jemaah yang disafariwukufkan.

“Petugas akan mengurus jemaah tersebut, termasuk memandikan, menyuapi, dan kebutuhan individu lainnya. Pelaksanaan safari wukuf lansia non mandiri dilaksanakan tanggal 6 s.d.17 Zulhijah 1445 H,” kata Widi dalam keterangan resmi Kemenag di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Sabtu (8/6/2024).

Baca Juga: Selebgram LMN yang Ditangkap di Arab Saudi Jual Visa Haji Ilegal Pakai Facebook

Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda
Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda

Ia menjelaskan, PPIH telah menentukan persyaratan jemaah haji lansia dan disabilitas yang akan mengikuti safari wukuf lansia non mandiri. Apa saja? Pertama, jemaah haji lansia dan disabilitas yang tidak mandiri (tirah baring) dalam melakukan aktivitas sehari-hari dalam memenuhi kebutuhan dasar (makan, minum, mandi, mobilisasi).

Kedua, jemaah haji lansia dan disabilitas yang tidak bisa berjalan/pengguna kursi roda karena sakit yang memerlukan perawatan lebih lanjut (home care). Ketiga, jemaah haji lansia dan disabilitas yang memiliki komorbid penyakit kronis seperti jantung, hipertensi, stroke (sedang- berat),” sambung dia.

Keempat, lajut Widi, jemaah haji lansia dan disabilitas yang pulang perawatan dari Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) dengan kelemahan. Kelima, jemaah haji lansia dan disabilitas sesuai dengan kriteria risiko tinggi yang ditentukan petugas kloter,” tuturnya.

Baca Juga: Kemenag Terbitkan SE Pembayaran DAM Jamaah Haji, Berikut Besaran Biayanya

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah