3 Poin Penting YLBHI untuk Jokowi Terkait Perizinan Tambang Dikelola Ormas Keagamaan

- 8 Juni 2024, 12:00 WIB
Ilustrasi tambang
Ilustrasi tambang /Instagram/@pemprov.sumbarofficial

Celahsumbar.com - YLBHI menilai, terbitnya PP 25/2024 yang dibahas secara tertutup dan terburu-buru kembali memperburuk proses legislasi di Indonesia. Apalagi PP ini sarat dengan kepentingan politik dan merupakan turunan dari UU Cipta Kerja yang terbukti melanggar konstitusi dan prinsip-prinsip demokrasi. Sehingga hal ini membahayakan demokrasi karena mengabaikan partisipasi bermakna (meaningfull participation) dari rakyat selaku subjek utama pengelolaan sumber daya alam (SDA).

Selain itu, YLBHI juga melihat aturan legalisasi tambang bagi ormas keagamaan ini adalah jebakan dan upaya kooptasi/pembungkaman yang dilakukan pemerintah dan oligarki. Pada konteks ini, kooptasi/pembungkaman dilakukan sebagai upaya melanggengkan kekuasaan dengan menimbang unsur-unsur yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.

YLBHI juga memandang ini adalah agenda pemecah belahan masyarakat sipil di tengah semakin otoritariannya pemerintah. Kian nyata, kebijakan ini menunjukkan bahwa di akhir pemerintahannya, Jokowi berupaya menghidupkan neo-otoritarianisme. PP 25/2024 merupakan modus praktek represif untuk menyusutkan ruang sipil atas kritik pembangunan melalui pendekatan kooptasi dan adu domba warga. Ini adalah bentuk politisasi keagamaan, Ormas keagamaan akan berhadapan vis a vis dengan masyarakat, dan Ormas jadi instrumen negara untuk melakukan represi terhadap rakyat.

Dalam konteks hak asasi manusia juga negara ada dalam hak penghormatan dan perlindungan saja. Negara harusnya pasif bukannya aktif dengan memenuhi [urusan ormas], karena dalam konteks negara memberikan atau memenuhi [keperluan ormas] akan berpotensi terjadinya diskriminasi.

Baca Juga: Ormas Keagamaan Kelola Tambang Disetujui Prabowo?

Berdasarkan catatan LBH-YLBHI, hampir semua wilayah pertambangan berlumuran konflik, perusakan lingkungan, dan perampasan ruang hidup masyarakat. Selama ini praktek pertambangan tak pernah berpihak pada rakyat dan lingkungan. Bahkan kegiatan sektor pertambangan sebagai penyebab konflik SDA karena karakternya yang merusak alam dan merampas sumber-sumber penghidupan warga.

Sebagaimana yang terjadi dalam pertambangan di Wadas, batubara di Pulau Kalimantan dan Nikel di Pulau Sulawesi dan Maluku telah menyebabkan pencemaran air laut, air tanah, dan udara yang menimbulkan hak-hak kesehatan dan berkurangnya sumber pangan warga setempat.

YLBHI
YLBHI

Dalam proses perizinan, perusahaan tambang kerap menggunakan cara kotor dan tanpa ada persetujuan masyarakat. Jikapun narasinya ormas keagamaan akan bekerja sama dengan perusahaan. Maka permasalahannya adalah selama ini tidak ada perusahaan tambang yang mengedepankan pemenuhan HAM dan prinsip demokrasi. Sehingga ormas juga akan menjadi bagian dari pelanggaran HAM.

Halaman:

Editor: Rizki Adidji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah