Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Korupsi Timah, Punya Peran Apa Saja?

- 27 April 2024, 07:00 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi. /Foto: screenshot YouTube Kejaksaaan RI

Celahsumbar.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka baru perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Kelima tersangka tersebut adalah HL selaku beneficial owner (pemilik manfaat) PT TIN atau BO PT TIN, FL selaku marketing PT TIN, SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018, BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019 dan AS selaku Kepala Dinas ESDK Provinsi Bangka Belitung.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini kami tetapkan lima orang tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat malam, 26 April 2024.

Baca Juga: Ini 13 Desa Wisaya yang Didaftarkan Pemkot Pariaman Sumbar ke ADWI 2024

Kuntadi menyampaikan peran kelima tersangka ini dimulai dari tiga tersangka SW, BN dan AS, masing-masing selaku Kepala Dinas ESDM dan Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung telah dengan sengaja menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) periode 2015-2012 perusahaan smelter PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN dan CV VIP.

"Diketahui RKAB tersebut diterbitkan meskipun tidak memenuhi syarat," kata Kuntadi.

Ketiga tersangka itu juga mengetahui RKAB yang diterbitkan tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah izin usaha tambang (IUP) kelima perusahaan tersebut, melainkan untuk sekedar melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Sedangkan peran tersangka HL dan FL, keduanya turut serta dalam pengkondisian pembuatan kerja sama penyewaan peralatan prosesing peleburan timah sebagai 'kultus' aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah, di mana keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka untuk memperlancar aktivitas ilegalnya.

Baca Juga: Indonesia 'Cuekin' Veto AS Terhadap Resolusi DK-PBB, Berikut Pernyataan Menlu Retno

Akibat perbuatan tersebut, kelimanya disangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, tiga dari lima tersangka dilakukan penahanan, yakni AS dan SW ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat, dan tersangma FL di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Terhadap tersangka BN karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan. Sedangkan tersangka HL yang pada saat hari ini dipanggil sebagai saksi tidak hadir, selanjutnya akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka," kata Kuntadi.***

Editor: Tommy Adi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x