JPU Kejaksaan Tinggi Sumbar Tuntut Tori Arna Sinaga Hukuman Mati!

- 4 April 2024, 10:00 WIB
Ilustrasi hukuman mati.
Ilustrasi hukuman mati. /Pixabay/kalhh/

Celahsumbar.com - Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati terdakwa kasus peredaran narkoba jenis ganja di Sumatera Barat (Sumbar) Tori Arna Sinaga (29) dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Pariaman Selasa (2 April 2024).

Melansir ANTARA, Kamis (4/4/2024), Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumbar Mustaqpirin menjelaskan, terdakwa dituntut dengan pidana melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Sidang beragendakan tuntutan sudah digelar pada Selasa (2/4), maka berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti yang ada Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman mati," paparnya.

Baca Juga: Imbauan Penting Wakapolda Sumbar kepada Perantau yang Pulang ke Ranah Minang

Selain hukuman pidana, katanya, Jaksa Wemdri Finisa Cs juga menyatakan empat karung warna putih yang di dalamnya berisikan 110 paket ganja dengan berat bersih 107.290 gram segera dimusnahkan.

Terdakwa Tori warga di Dusun III Jalan Medan, Percut Sungai Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. Mustaqpirin mengatakan, terdakwa masih punya hak untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya pada 23 April.

Lebih lanjut ia menjelaskan tuntutan tersebut diajukan oleh JPU berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan berupa keterangan para saksi dan keterangan terdakwa serta adanya barang bukti.

Baca Juga: Museum Rumah Kelahiran Buya Hamka di Sumbar Dipercantik, Jaring Wisatawan di Libur Lebaran 2024

Terdakwa Tori Arna Sinaga ditangkap oleh pihak kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar pada Senin 23 Oktober 2023 sekira pukul 19.30 WIB.

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah