Polda Sumbar Larang Jenis Kendaraan Ini Selama Mudik Idul Fitri 2024, CATAT!

- 26 Maret 2024, 11:00 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Komisaris Besar (Kombes) Polisi Dwi Nur Setiawan
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Komisaris Besar (Kombes) Polisi Dwi Nur Setiawan /ANTARA/HO-Istimewa/

"Pengusaha angkutan barang yang bersikukuh akan kita tindak tegas seperti tilang, dan pengandangan kendaraan sampai waktu kendaraan boleh dilalui," ujarnya.

Terakhir, Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar tersebut meminta kepada pengusaha alat pengangkut barang agar berpedoman dengan SKB dan Surat Edaran Gubernur yang telah diterbitkan. Hal itu sekaligus ditujukan untuk memberikan kenyamanan dan keselamatan selama arus mudik maupun arus balik.***

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x