"Pengusaha angkutan barang yang bersikukuh akan kita tindak tegas seperti tilang, dan pengandangan kendaraan sampai waktu kendaraan boleh dilalui," ujarnya.
Terakhir, Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar tersebut meminta kepada pengusaha alat pengangkut barang agar berpedoman dengan SKB dan Surat Edaran Gubernur yang telah diterbitkan. Hal itu sekaligus ditujukan untuk memberikan kenyamanan dan keselamatan selama arus mudik maupun arus balik.***