Celahsumbar.com - Polda Sumatera Barat (Sumbar) menyampaikan penerapan rekayasa lalu lintas one way atau jalan satu arah dari Kota Padang menuju Bukittinggi dan sebaliknya berlaku efektif pada 7 April hingga 15 April 2024.
"One way atau jalan satu arah ini mulai berlaku pukul 12.00 WIB hingga 17.00 WIB," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Komisaris Besar (Kombes) Polisi Dwi Nur Setiawan di Padang, Jumat.
"Kemudian pukul 18.00 WIB petugas kembali melakukan clearing agar lalu lintas berjalan normal dan pengguna jalan merasa nyaman dan lancar."
Baca Juga: Sumarak Ramadhan 1445 Hijriah Digelar Hari Ini, Dispar Sumbar Cegah Munculnya Parkir Liar
Ia melanjutkan, terdapat perbedaan penerapan rute jalan satu arah libur Idul Fitri 2024 dibandingkan 2023. Pada Lebaran 1445 Hijriah pengemudi atau pengendara dari arah Kota Padang menuju Kota Bukittinggi akan diarahkan lewat Kecamatan Malalak.
Kemudian, bagi pengguna jalan dari Kota Bukittinggi tujuan Kota Padang akan melewati jalur utama atau melintasi Kota Padang Panjang. Pengubahan rute itu ditujukan untuk mengurangi potensi kemacetan terutama di persimpangan Padang Lua, Kabupaten Agam.
Terkait antisipasi beberapa titik ruas jalan yang rawan tertimpa tanah longsor, kepolisian telah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menyiagakan alat berat. Beberapa ruas jalan via Kecamatan Malalak yang rawan longsor yakni pada kilometer 68, 69 serta kilometer 102.
Baca Juga: JANGAN KAGET, Gubernur Sumbar Mahyeldi Tanggapi Peluang Tenaga Honorer Terima THR