Perang Israel telah menyebabkan 85 persen penduduk Gaza terpaksa mengungsi di tengah pengepungan yang memutus pasokan makanan, air bersih serta obat-obatan, dengan 60 persen infrastruktur di sana telah rusak atau hancur, menurut data PBB.
Israel dituduh melakukan genosida dalam gugatan yang diajukan ke di Mahkamah Internasional (ICJ).
Putusan sementara ICJ pada Januari memerintahkan Tel Aviv agar menghentikan aksi genosida dan mengambil tindakan untuk memastikan bantuan kemanusiaan sampai kepada warga sipil di Gaza.***