Celahsumbar.com - Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menilai bahwa keinginan atau keputusan untuk mundur dari jabatan menteri adalah hak seseorang yang tidak perlu dipermasalahkan.
"Saya kira seperti dikatakan Presiden (Joko Widodo), kalau seseorang mau mundur karena memang haknya. Seorang menteri mundur itu kan haknya. Jadi, tidak ada masalah," kata Wapres, di Semarang.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi pertanyaan jurnalis mengenai rencana Mahfud MD yang akan mundur dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan.
Baca Juga: Jokowi Jelaskan Pernyataannya Soal Boleh Kampanye Sesuai UU
Kalaupun nanti menteri tersebut benar-benar mundur, kata dia, siapa yang akan menjadi penggantinya adalah kewenangan Presiden untuk menunjuk menteri baru atau cukup mengangkat penjabat sementara.
"Nanti kalau memang terjadi mundur, apakah akan diganti atau penjabat sementara. Itu hak prerogatif Presiden," katanya.
"Saya harap tidak terjadi gangguan karena itu kan hak seorang menteri mundur. Tentu pasti akan dijabat atau ditunjuk menteri yang definitif yang tahu persis persoalan polhukam. Saya kira tidak akan terlalu mengganggu," katanya.
Baca Juga: Mahfud MD Akhirnya Ungkap Janji Politik dengan Parpol Pendukungnya, Apa Itu?
Niatan Mundur Mahfud MD dari Menko Polhukam