Celahsumbar.com - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) segera merampungkan laporan investigasi terkait dugaan maladministrasi pemberian izin pendakian Gunung Marapi yang menewaskan 24 orang.
"Ombudsman Sumbar sudah sampai pada tahap pembuatan laporan investigasi," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani di Padang, Sabtu (6/1/2024).
Ia mengatakan laporan investigasi tersebut meliputi pendataan awal seperti apa saja bentuk dugaan malaadministrasi izin pendakian yang dikeluarkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumbar.
Baca Juga: BIM Kembali Ditutup Akibat Terdampak Abu Vulkanik Erupsi Gunung Marapi, Ini Kata Angkasa Pura II
Dari laporan investigasi awal, Ombudsman mengatakan Gunung Marapi yang secara administrasi berada di Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar tersebut sudah berstatus waspada atau level dua sejak 2011.
Artinya, sejak status waspada diterbitkan, para pendaki tidak diizinkan untuk menaiki puncak gunung atau berada di radius tiga kilometer dari puncak/kawah. Namun, faktanya, saat erupsi terjadi pada Minggu (3 Desember 2023) pada umumnya korban terjebak di sekitar kawah gunung.
"Sejak status level dua ditetapkan, seharusnya sudah ada upaya kita, terutama BKSDA, untuk memastikan sampai di mana pendaki bisa berada atau diizinkan," ujarnya.
Baca Juga: Polda Sumbar Soal Dugaan Pelanggaran Tewasnya 24 Pendaki Pascaerupsi Gunung Marapi
Investigasi Ombudsman Sumbar