Warga Medan Hati-hati! Buang Sampah ke Sungai Kena Denda Rp10 Juta atau Penjara Mulai Januari 2024

- 29 Desember 2023, 12:00 WIB
Wali Kota Medan Bobby Nasution
Wali Kota Medan Bobby Nasution /ANTARA/Diskominfo Kota Medan/

Celahsumbar.com - Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta warganya tidak membuang sampah ke sungai karena ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengancam sanksi denda Rp10 juta atau hukuman kurungan penjara tiga bulan. Aturan baru ini terhitung mulai 1 Januari 2024.

"Penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah ini diberlakukan mulai 1 Januari 2024, seiring selesainya Program Gotong Royong Bersih Sungai Deli," kata Bobby di Medan, Kamis, 28 Desember 2023.

Pada Perda Kota Medan Nomor 6 Rahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya pasal 57 ayat 1 menyebut larangan buang sampah di sungai.

Baca Juga: Jokowi Perintahkan Panglima TNI dan Kaporli Kawal Pembangungan BTS 4G di Papua

Bobby mengingatkan lagi seluruh warga di Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara untuk tidak membuang sampah ke dalam 12 aliran sungai yang melintasi Kota Medan, terutama Sungai Deli.

Ia menyebutkan pihaknya telah berkolaborasi dengan TNI AD dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II melakukan gotong royong bersih Sungai Deli selama 62 hari kerja pada 27 September hingga 22 Desember 2023.

"Di awal kita sudah sepakat setelah program ini, maka di Januari 2024 kita menerapkan Perda tentang Pengelolaan Sampah. Sanksi tegas dikenakan bagi warga yang buang sampah, terutama ke dalam sungai," jelasnya.

Baca Juga: Polresta Padang Beberkan Update Dugaan Korupsi Pengadaan Sarana Belajar 50 SLB di Sumbar, Siap-siap!

Bobby telah menginstruksikan seluruh camat dan lurah untuk meningkatkan pengawasan, terutama titik-titik yang selama ini menjadi lokasi pembuangan sampah.

Halaman:

Editor: Tommy Adi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah