Celahsumbar.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani surat Keputusan Presiden Nomor 57/M tanggal 7 Desember 2023, tentang pemberhentian Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Informasi tersebut disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.
"Tadi siang, Bapak Presiden telah menerima surat pengunduran diri Wamenkumham Bapak Eddy O.S. Hiariej. Bapak Presiden langsung menandatangani Keppres pemberhentian Bapak Eddy O.S. Hiariej sebagai Wamenkumham tertanggal 7 Desember 2023," kata Ari, Kamis (7/12/2023).
Baca Juga: Usai Diperiksa 11 Jam Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Firli Bahuri Belum Ditahan
Ia menyampaikan, sebelumnya Wamenkumham Eddy Hiariej telah menyampaikan surat pengunduran diri pada Senin, 4 Desember 2023.
"Tetapi, karena Bapak Presiden sedang berada di luar kota sampai kemarin (Rabu, 6/12) petang, maka surat pengunduran diri baru diterima oleh Bapak Presiden siang tadi, setelah acara Rakornas Investasi dan UMKM Expo," ujar Ari.
Baca Juga: Tanggapan Santai KPK Soal Gugatan Praperadilan Wamenkum HAM Eddy Hiariej: Kami Buktikan
Sebagaimana diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.