Soal Anwar Usman, Mahfud MD: Hakim MK Punya Ikatan Kekeluargaan Tidak Boleh Mengadili

- 24 Oktober 2023, 13:00 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD
Menkopolhukam Mahfud MD /Instagram/@mohmahfudmd

Celahsumbar.com - Cawapres Mahfud Md menegaskan, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang terlibat konflik kepentingan tidak boleh ikut memutuskan suatu perkara atau permohonan uji materi.

“Dalam pengadilan itu ada asas-asas sebenarnya, misalnya, yang paling terkenal itu kalau suatu perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, keluarga, punya ikatan kekeluargaan maupun hubungan kepentingan politik, itu hakim tidak boleh mengadili,” kata Mahfud Md di Jakarta, Senin (23/10/2023).

Menjawab pertanyaan wartawan mengenai uji materi soal usia capres-cawapres yang belum lama ini diputuskan oleh MK, ia menjelaskan hakim harus bebas dari seluruh konflik kepentingan karena itu bagian dari asas-asas dan prinsip penegakan hukum.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres 70 Tahun, Prabowo Subianto Bisa Nyapres

Dia melanjutkan situasi semacam itu ke depan tidak boleh terjadi lagi. Terlepas dari itu, dia menyampaikan manakala majelis hakim telah mengeluarkan putusan, maka itu menjadi keputusan hukum yang final dan mengikat.

“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar ke depan itu tidak boleh terjadi lagi. Putusan MK itu sudah dijatuhkan dan sudah mengikat. Apapun isinya tetap harus dilaksanakan,” kata Mahfud, yang saat ini masih aktif menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI.

 

Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin, mengumumkan pembentukan Majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menerima dan menangani dugaan pelanggaran etik hakim MK yang dilaporkan oleh masyarakat.

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah